Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani menangkap IKR (29) di kamar kosnya di Desa Belantih, Kintamani, Minggu (26/7). Pria asal Kecamatan Tembuku itu diamankan lantaran nekat membobol toko sembako sekaligus mencuri sepeda motor milik tuan rumahnya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan kedua orang korban I Ketut Cidra (47), warga Banjar Kayupadi, Desa Belantih dan I Nyoman Suarta (60) warga Desa Batukaang. Korban I Ketut Cidra menyadari tokonya dibobol maling pada Rabu (22/7) pagi. Istrinya yang saat itu akan membuka tokonya mendapati pintu tokonya sudah tidak terkuci dan ada bekas congkelan. Setelah dicek oleh korban, didapati meja kasir dan lemari tempat rokok sudah berantakan. Uang Rp 1,5 juta dalam laci kasir hilang. 1 selop rokok dan 6 bungkus rokok juga raib. Total kerugian kurang lebih Rp. 2.210.000. Sementara itu korban I Nyoman Suarta kehilangan sepeda motor honda varionya. Oleh para korban kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Truk Muat 1,5 Ton Jeruk Terjun ke Jurang di Kintamani

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya didapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku IKS. “Tim selanjutnya mengamankan yang bersangkutan di kosnya,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan di kamar kosnya polisi menemukan satu slop rokok dan 3 bungkus rokok yang diakui IKS sebagai hasil curian. “Kemudian setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik I Nyoman Suarta, pemilik kos,” jelasnya.

Baca juga:  Ratusan Kilometer Jalan di Bangli Belum Tersentuh Hotmix

Modus pencurian dilakukan dengan mengambil motor korban yang terpakir di garase dalam keadaan kunci nyantol. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang di Desa Belanga.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Sub. Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf e atau huruf f dan Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  46 Tim Marakkan Kejuaraan Petanque Terbuka New Normal
BAGIKAN