
SINGASANA, BALIPOST.com – Polres Tabanan gerak cepat dalam upaya mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD yang diduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Pada Minggu (26/7), lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, dalam proses penyelidikan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah rekaman video yang beredar di masyarakat.
“Penyidikan masih terus berjalan. Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” ujar Putu Bayu saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7) malam.
AKBP Putu Bayu Pati juga menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat kejadian diduga membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian dan berada dalam penguasaan korban saat peristiwa terjadi.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” ujar Bayu Pati.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sebilah pisau, sebuah ketapel, dan sejumlah batu kecil yang ditemukan berada pada korban. Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dan masih mendalami jenis ayam yang diambil serta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Bayu Pati juga menyebut KD juga pernah terlibat perkara hukum. Berdasarkan data kepolisian, korban pernah menjalani proses pidana (residivis) dalam kasus pencurian cengkeh pada 2018.
Serta sepanjang 2026, Polsek Baturiti juga menerima enam laporan dugaan pencurian ayam di wilayah hukumnya. Meski demikian, dugaan pencurian yang melibatkan korban tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Putu Bayu Pati membantah adanya keterlambatan penanganan. Menurut dia, anggota piket Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan.
“Saat anggota tiba di lokasi, penganiayaan sudah selesai terjadi. Korban ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuhnya. Anggota lalu meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KD diduga memasuki kawasan permukiman warga dan terekam kamera pengawas. KD kemudian dihadang warga saat melintasi jalur keluar yang merupakan jalan buntu menuju kawasan hutan. Peristiwa itu berlanjut hingga terjadi pengeroyokan.
Kapolres mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara.
Dia menambahkan terdapat dua laporan polisi yang ditangani secara terpisah. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan. Lima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan. (Puspawati/balipost)










