
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan Jembatan Merah Proyek PKB, Desa Tangkas, Klungkung, Minggu (26/7) dini hari.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan KA SPKT Polsek Dawan beserta piket fungsi untuk mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pembubaran terhadap kelompok yang diduga melakukan balap liar serta memastikan situasi kembali aman dan kondusif.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polres Klungkung dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat diharapkan terus memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menambahkan setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan. “Polres Klungkung berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan seperti balap liar. Laporkan segera apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H. (Yuliantara/denpost)










