Polsek Payangan amankan terduga pelaku tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di bawah umur di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Payangan.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Payangan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat dengan mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut diketahui terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Terduga pelaku berinisial I.G.M. (29), seorang laki-laki, berhasil diamankan petugas Jumat (24/7). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Payangan setelah Unit Reskrim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos yang berlokasi di Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.

Baca juga:  Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Dijerat Pasal Berlapis

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah dan warga terkait dugaan tindakan asusila yang menyasar sejumlah siswa. Informasi mengenai kejadian tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran besar di kalangan para orang tua siswa serta masyarakat sekitar.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik Unit Reskrim Polsek Payangan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 buah helm, 1 lembar jaket, 1 lembar celana training dan 1 lembar kaos.

Baca juga:  Bareskrim Ungkap Kejahatan Perjudian dan Pornografi

Atas perbuatannya, terduga pelaku I.G.M. dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas kasus ini serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, agar tetap tenang dan tidak resah, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di sekitar anak-anak. Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP I Putu Budi Artama.(Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Pelaku Segera Jalani Sidang

 

BAGIKAN