Personel Polsek Dentim mendatangi TKP pungli di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan liar (pungli) di warung makan di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur (Dentim), viral di media sosial (medsos), Jumat (24/7).

Anggota Polsek Dentim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial KS. Dalam aksinya, pelaku memungut iuran dengan kedok memperingati HUT Kemerdekaan RI.

“Langkah ini merupakan respons cepat Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H.

Baca juga:  PKM Diusulkan Berlanjut, Pemusatannya akan Dievaluasi

AKP Udiana menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Kecil Lengkap (UKL) langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi. Selanjutnya, petugas mengamankan KS. Hasil pendalaman awal, KS mengaku sebagai petugas salah satu banjar dan minta uang Rp80.000 dengan alasan iuran peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Sementara, pemilik warung menyampaikan bahwa kejadiannya pada Kamis (23/7), sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya pelaku sempat diberikan Rp20.000, namun ditolak. Akhirnya pelaku diberikan uang Rp80.000. Kejadian tersebut kemudian diunggah suami pemilik warung ke medsos sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 30 April 2026

“Polsek Dentim akan menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN