Lapas Tabanan menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan, Jumat (24/7). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 24 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan menerima Remisi Umum (RU) Kemerdekaan 17 Agustus. Untuk memastikan hak tersebut diberikan tepat sasaran, Lapas Tabanan menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP), Jumat (24/7).

Sidang TPP merupakan tahapan penting sebelum usulan remisi diajukan. Dalam sidang tersebut, seluruh usulan dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Cek Jadwalnya, Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 23 Oktober 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan perubahan perilaku, bukan semata-mata karena telah menjalani sebagian masa pidana. “Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang objektif agar hak yang diberikan benar-benar sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Napi Pesta Sabu Dalam Lapas Buleleng

Sidang TPP diikuti jajaran pejabat struktural yang tergabung sebagai anggota TPP. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar turut mengikuti sidang secara virtual untuk memberikan pertimbangan profesional terhadap setiap usulan.

Ketua TPP Lapas Tabanan, Fathur Rokhman mengatakan, forum tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan pembinaan setiap warga binaan. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, serta kelengkapan persyaratan sesuai regulasi.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Banjar Direkonstruksi

“Seluruh usulan kami telaah berdasarkan hasil pembinaan, aspek perilaku, serta kelengkapan persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, proses pemberian remisi dapat berjalan tepat sasaran, adil, dan akuntabel,” katanya.

Sidang TPP Lapas Tabanan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan proses pemberian remisi berlangsung objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN