Trans Serasi jadi salah satu solusi menekan angka lakalantas di wilayah Tabanan. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah mulai ditindaklanjuti secara serius sejumlah sekolah. Salah satunya di SMPN 2 Tabanan yang juga memperketat pengawasan dengan memastikan tidak ada siswa yang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah serta menutup gerbang selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kepala SMPN 2 Tabanan, Gusti Ayu Nyoman Kamayani, Rabu (22/7) menegaskan kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan. Terbitnya Surat Edaran Nomor 027/7443/Disdik tentang Larangan Penggunaan Sepeda Motor bagi Peserta Didik Jenjang SMP semakin memperkuat komitmen sekolah dalam mengutamakan keselamatan siswa.

Menurutnya, siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak sekolah tidak memberikan toleransi terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Di SMPN 2 Tabanan siswa tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah. Apabila ditemukan melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan sekolah,” tegasnya.

Baca juga:  Ajukan Eksepsi, Zainal Tayeb Sebut Ini Terkait Dakwaan Jaksa

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, sekolah juga memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Gerbang ditutup selama jam pelajaran sehingga tidak ada siswa yang keluar masuk, kecuali dalam kondisi darurat. Kamayani mengatakan sosialisasi larangan tersebut terus dilakukan kepada orang tua melalui pertemuan sekolah. Dukungan dari orang tua dinilai sangat penting mengingat pengawasan terhadap siswa di luar lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab keluarga.

Baca juga:  Buang Limbah ke Sungai, Didenda  Rp 1 Juta

Ia menambahkan, tugas guru adalah melakukan pengawasan selama siswa berada di sekolah. Sementara pengawasan saat berangkat maupun pulang sekolah memerlukan keterlibatan orang tua dan instansi terkait. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan mewajibkan seluruh SMP melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diminta mengatur sistem penjemputan di gerbang sekolah. Bagi sekolah yang telah terlayani angkutan siswa gratis diwajibkan memanfaatkan layanan tersebut dan memasukkannya dalam tata tertib sekolah.

Sementara orang tua yang tidak memanfaatkan layanan angkutan diwajibkan menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap mobilitas anaknya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga kembali mengaktifkan layanan angkutan pelajar gratis. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, Putu Dian Setiawan, mengatakan layanan Trans Siswa dijadwalkan kembali beroperasi mulai Jumat (24/7).

Baca juga:  Pengawasan Diperluas, Imigrasi Singaraja Bidik Rumah Kos dan Kontrakan WNA

Sebelum armada beroperasi, seluruh pengemudi akan mengikuti pembekalan, termasuk pemeriksaan urine dan tes psikologi untuk memastikan keamanan serta keselamatan layanan. “Besok (kamis,red) kami mengumpulkan seluruh sopir armada Trans Siswa. Selain pengarahan, mereka juga akan menjalani tes urine dan tes psikologi sebelum mulai beroperasi,” ujar Putu Dian Setiawan.

Pengaktifan kembali Trans Siswa diharapkan menjadi solusi bagi pelajar SMP di Tabanan sehingga tidak lagi menggunakan sepeda motor ke sekolah, sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN