
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan pemilik lawar godel, I Nyoman Cita alias Man Colik (50) dengan tersangka Agus Novit Pramana Putra (30). Tersangka dan korban ini merupakan warga Dusun Negari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di aliran Sungai Pesona Lepang atau utara Jalan By-pass Ida Bagus Mantra perbatasan Negari – Lepang, Selasa (21/7).
Dalam rekonstruksi dihadiri langsung Kapolres Klungkung, AKBP. Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Klungkung, Kasat Intelkam Polres Klungkung, Kasat Narkoba Polres Klungkung, Kapolsek Banjarangkan, Kasi Intel Kejari Klungkung, Kasi Pidum Kejari Klungkung, Kasubagbin Kejari Klungkung, Kasi Propam Polres Klungkung; Penasehat hukum tersangka, para Penyidik Satreskrim, Tim identifikasi Sat Reskrim, Pecalang Desa Adat Negari.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 46 adegan, yang meliputi kedatangan pelaku di lokasi aliran Sungai Pesona Lepang, rangkaian peristiwa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana pembunuhan, hingga tindakan pelaku saat berupaya meninggalkan lokasi kejadian.
Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan tersangka yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai salah satu bahan untuk melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Yuliantara/balipost)










