Polisi melakukan olah TKP terhadap tindak pidana pencurian 12 sertifikat, di Takmung, Banjarangkan, Klungkung, Selasa (21/7). (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Banjarangkan dan Polres Klungkung mendatangi lokasi tindak pidana pencurian 12 buah sertifikat di rumah warga I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (21/7).

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung pelapor I Komang Wahyu Wiguna, M.Pd (31) alamat Cenigan Sari IV/29, Banjang Lantang Bejuh, Desa Sesetan, Kec. Densel, Denpasar pada Senin (20/7).

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Banjarangkan, AKP I Ketut Budiarsana, S.H.,M.H bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta anggota, mendatangi TKP pencurian di rumah korban. Kapolsek mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi Minggu (19/7) terekam melalui CCTV.Dimana pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 2 orang, pelaku mencongkel pintu. Para pelaku mengambil 12 sertifikat tanah. Aksi pelaku diketahui korban melalui HP yang terhubung  rekaman CCTV di TKP. Begitu korban balik ke TKP, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan dan 12 sertifikat tanah hilang.

Baca juga:  Ini, Ancaman Hukuman Penganiaya Pasutri

Polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, saksi I Ketut  Redana (63)  alamat Dusun Sidayu Tojan Desa Takmung Kec. Banjarangkan, Klungkung. Saksi membenarkan kejadian pencurian tersebut, dan saksi yang juga memberitahukan kepada korban untuk selanjutnya memeriksa rekaman CCTV. Mengingat korban tinggal di Denpasar, jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah.

Baca juga:  Terima Hibah Tanah dari Pusat, Pemkot Denpasar Akan Manfaatkan untuk Fasum

Rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung. Mengingat barang yang hilang berupa 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Ngaku Bisa Lipatgandakan Uang Rp 25 M, 2 Ditetapkan Tersangka

Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polsek Banjarangkan akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung dalam rangka mendukung proses penyelidikan. Kapolsek Banjarangkan  mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan aman, memasang pengamanan tambahan dan memanfaatkan CCTV sebagai sarana pencegahan tindak pidana.(Yuliantara/balipost)

 

BAGIKAN