
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penusukan yang dipicu persoalan utang di Desa Les, Kecamatan Tejakula, terus bergulir. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Di sisi lain, korban hingga Senin (20/7), masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Buleleng.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika, Senin (20/7) mengatakan, tersangka Kadek Roni Indrawan (28) telah ditahan sejak Minggu (19/7). Namun, penahanan dilakukan di Polres Buleleng karena ruang tahanan di Polsek Tejakula tidak memadai. Menurut Darma, usai kejadian tersangka langsung mendatangi Polsek Tejakula untuk menyerahkan diri.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban, Gede Asta Pramana (32), warga Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Dititipkan di Polres Buleleng karena ruang tahanan di Polsek tidak memadai,” jelasnya.
Penyidik kini masih mendalami alasan tersangka membawa sebilah pisau saat menemui korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pisau tersebut telah dibawa pelaku menggunakan sepeda motor sebelum pertemuan berlangsung.
Darma menjelaskan, pertemuan korban dan tersangka semula bertujuan menyelesaikan persoalan utang sebesar Rp2 juta yang dipinjam sehari sebelumnya. Saat itu, tersangka baru mampu mengembalikan Rp1 juta. Korban kemudian meminta sisa uang tersebut, hingga terjadi adu mulut dengan orang tua tersangka.
Ayah tersangka sempat mendorong korban. Melihat keributan itu, tersangka yang berada di lokasi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban. “Yang masih kami dalami adalah alasan pelaku membawa pisau. Yang jelas, pisau itu sudah dibawa menggunakan motor sebelum kejadian,” kata Darma.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan warga sekitar. Mereka mengetahui jalannya peristiwa dan ikut memberikan pertolongan kepada korban usai penusukan terjadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, siku kiri, dan pinggang. Hingga kini korban masih dirawat di ruang ICU RSUD Buleleng dan kondisinya belum sadarkan diri.
Darma menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, sisa utang sebesar Rp1 juta telah dilunasi oleh orang tua pelaku setelah kejadian. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pelaku membawa senjata tajam saat menemui korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,”jelas mantan Kasi Humas Polres Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Desa Les, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan.
Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan utang Rp2 juta berubah menjadi keributan dan berakhir dengan aksi penusukan. Korban yang berprofesi sebagai sopir travel itu kemudian dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis. (Yudha/balipost)










