
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial resmi merealisasikan penyaluran program bantuan sosial Rp 1 juta per bulan bagi setiap penyandang disabilitas. Terdapat perubahan signifikan dalam pola penyaluran tahun ini.
Bantuan tunai yang sebelumnya dicairkan tiga bulan sekali kini direalisasikan setiap satu bulan sekali. Hal ini untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para penerima manfaat berjalan lebih optimal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juli, data penerima manfaat yang telah menerima pencairan bantuan mencapai kisaran 5.000 hingga 5.200 orang disabilitas. Jumlah tersebut dipastikan terus bertambah seiring penyelesaian kelengkapan administrasi.
“Untuk periode Januari sampai Juli ini sudah menyasar sekitar 5.000 hingga 5.200 penerima. Nanti pada bulan Agustus akan masuk juga untuk penyandang disabilitas mental, karena proses administrasinya baru rampung, sehingga totalnya diproyeksikan mencapai 6.000-an penerima,” ujar Eka pada Senin (20/7).
Dinas Sosial Badung membagi skema penyaluran bantuan berdasarkan kondisi fisik dan mental para penerima manfaat. Bagi penyandang disabilitas fisik, bantuan disalurkan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Petugas di lapangan turut mendatangi penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan mobilitas guna memfasilitasi proses verifikasi, seperti perekaman jempol. Sementara itu, bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem perwalian atau pengampuan.
Eka menegaskan aspek administrasi untuk perwalian diproses secara cermat dan ketat guna mengantisipasi penyalahgunaan dana bantuan.
“Jika wali yang ditunjuk bukan keluarga sedarah tetapi masih dalam satu garis waris atau keluarga terdekat, administrasi hukumnya harus dicermati secara ketat dan wajib mengantongi penetapan resmi dari sidang pengadilan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Badung mengakomodasi empat kategori disabilitas sesuai regulasi, yakni disabilitas fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Dalam perkembangannya, Dinsos Badung juga merekomendasikan lansia dengan kondisi bedridden (terbaring di tempat tidur secara permanen) untuk masuk ke dalam kategori penerima bantuan disabilitas.
“Awalnya kondisi bedridden diartikan murni sebagai lansia yang tidak berdaya di tempat tidur. Namun dalam realisasi dan pertimbangan teknis di lapangan, kondisi tersebut masuk dalam cakupan disabilitas sehingga kami rekomendasikan untuk menerima hak bantuan yang sama,” jelasnya.
Selain penyerahan bantuan tunai bulanan, Dinsos Badung secara berkelanjutan memetakan kebutuhan intervensi tambahan bagi para penerima manfaat. Evaluasi di lapangan menentukan apakah penerima membutuhkan bantuan alat bantu mobilitas seperti kursi roda, bantuan perawatan khusus, hingga dukungan fasilitas pendukung harian lainnya. (Parwata/balipost)










