Terdakwa Ka Unit sebuah bank plat merah saat didakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (22/5). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terdakwa dugaan korupsi di bank plat merah di Jimbaran, Jumat (17/7), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi (berkas penuntutan terpisah) diperiksa berbarengan. Di depan persidangan, Syamsul mengaku sebagai agen sebuah bank di Badung.

Dia resmi bersertifikat. Syamsul menjadi agen sampai kasus ini terjadi. Soal KUR, kata terdakwa, dia mengaku menyalurkan sesuai SOP.

Namun JPU mengejar soal nama-nama nasabah hingga 25 nasabah, termasuk dikaitkan dengan terdakwa Niko. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mochammda Lukman Hakim, tak membantah semua yang menjadi dakwaan JPU, walau dia mengaku bekerja sesuai SOP.

Sedangkan terdakwa Niko mengaku meminjam uang. Dia juga menginformasikan ke rekannya terkait KUR. Niko mminjam identitas rekannya. “Apakah bapak janjikan?” tanya JPU.

Baca juga:  Pratima di Pura Desa Adat Basang Be Dicuri

Terdakwa bilang ada dijanjikan. Termasuk identitas karyawawan dipakai. Dia menggunakan belasan identitas orang lain dan semuanya cair secara bertahap senilai Rp 650 juta.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kepala Unit bank plat merah di Jimbaran juga ikut diseret kasus korupsi. Dia bernama Kadek Ascaryanta Kusuma Putra (53) beralamat di Jalan Laksamana, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Sebelumnya JPU dari Kejari Badung di hadapan majelis hakim yang diketuai Okti Mandiani, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Yakni, diduga bersama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi (berkas penuntutan terpisah), pada tahun 2021, bertempat di Kantor Unit Jimbaran yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga:  Anak Berkebutuhan Khusus Diculik

Terdakwa selaku kepala unit memiliki wewenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro, namun dalam memprakarsai dan merekomendasikan 46 permohonan kredit yang secara keseluruhan informasi mengenai identitas dan data pendukung didapatkan dari layanan pesan elektronik, dalam hal ini telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Selaku kepala unit, semestinya memahami bahwa setiap tahapan proses pemberian kredit, harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dugaan korupsi mengemuka setelah dugaan muncul kerugian keuangan negara pada kasus kredit tempilan, terjadi pada saat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada debitur berstatus macet sebagai akibat penyaluran Kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Menurut dakwaan JPU, terdakwa selaku kepala unit dan PKL mendapatkan uang sejumlah Rp 15 juta sampai Rp 25 juta atau setidak-tidaknya dalam bentuk fasilitas pinjaman uang sejumlah Rp 35 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN