Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak terkait dugaan pelanggaran perizinan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memunculkan perbedaan tafsir mengenai masa kerja pansus. Meski demikian, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha memastikan penarikan tiga anggota Fraksi Golkar tidak akan menghambat kinerja pansus dalam menuntaskan berbagai temuan dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Supartha menegaskan Pansus TRAP masih memiliki kewenangan menjalankan tugas hingga enam bulan sejak dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, masa kerja pansus baru akan berakhir pada September 2026.

Ia justru mempertanyakan alasan kenapa hanya Fraksi Golkar yang menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Meski demikian, Supartha menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik keputusan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada publik.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu, pengunduran diri memang merupakan hak politik setiap anggota dewan. Namun, di balik hak tersebut terdapat tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Baca juga:  Vaksinasi di Kawasan Zona Hijau, Segini Jumlah Vaksin akan Tiba di Bali

“Kalau dari sisi hak tentu boleh mundur. Tetapi dari sisi kewajiban kepada rakyat, saya menilai itu tidak bertanggung jawab. Mereka digaji oleh rakyat sehingga seharusnya ikut menyelesaikan persoalan tata ruang yang saat ini sedang menjadi perhatian publik,” tegasnya, Jumat (17/7).

Sebelumnya, Partai Golkar memutuskan menarik seluruh anggotanya dari Pansus TRAP dengan alasan masa tugas pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Namun, Supartha menilai terdapat perbedaan mendasar antara laporan hasil kerja pansus dengan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali bukan merupakan laporan akhir pansus, melainkan rekomendasi agar pemerintah segera menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan tanpa harus menunggu berakhirnya masa kerja pansus.

“Yang kita serahkan kepada Pak Gubernur kemarin itu bukan laporan, tetapi rekomendasi pansus. Rekomendasi itu bisa disampaikan kapan saja kepada eksekutif agar temuan-temuan pansus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan laporan pansus merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna. Sementara rekomendasi merupakan hasil pendalaman pansus yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar untuk mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, THM di Pererenan Ditutup Sementara

Menurut Supartha, mekanisme tersebut justru dimaksudkan agar penanganan persoalan tidak tertunda hingga masa kerja pansus berakhir.

Ia mencontohkan rekomendasi yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta kawasan Pejarakan, Kabupaten Buleleng. Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah penanganan.

“Saya paham hukum. Yang kemarin kita sampaikan itu rekomendasi, bukan laporan akhir. Itu yang menurut saya keliru dipahami,” tegasnya.

Meski tiga anggota Fraksi Golkar memutuskan mundur, Supartha memastikan hal itu tidak akan memengaruhi jalannya Pansus TRAP. Menurutnya, seluruh pekerjaan selama ini dilakukan secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota sehingga keluarnya satu fraksi tidak menghentikan proses pendalaman yang sedang berjalan.

“Tidak memengaruhi kinerja pansus karena selama ini kerja dilakukan secara kolektif dan bergiliran,” katanya.

Supartha juga mempertanyakan alasan hanya Fraksi Golkar yang menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Meski mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik keputusan tersebut, ia menyerahkan penilaiannya kepada publik.

Baca juga:  Tingkatkan Kinerja Pegawai, Tahun Depan Bangli akan Berlakukan Turkin

“Kami tetap bekerja sesuai mandat DPRD untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali,” ujarnya.

Terkait mekanisme administrasi, Supartha mengaku hingga kini belum menerima surat resmi mengenai penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, surat penarikan atau pergantian anggota pansus harus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada pansus untuk diproses lebih lanjut.

“Nanti mekanismenya melalui pimpinan DPRD. Setelah itu baru disampaikan kepada pansus dan dibahas dalam rapat pimpinan,” jelasnya.

Dalam Pansus TRAP DPRD Bali, Fraksi Partai Golkar menugaskan tiga anggotanya, yakni Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan. Dengan keputusan tersebut, ketiga legislator itu tidak lagi mengikuti kegiatan Pansus TRAP hingga ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPRD Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN