
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah jasad korban pembunuhan, AS (26) dibawa ke RS Ngoerah, Sanglah, Denpasar, dilanjutkan dengan autopsi. Hasilnya terungkap penyebab kematian korban dikarenakan kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan dan ada memar yang dilakukan pacarnya, MZ (25), warga negara Singapura.
Selain itu, Wakapolresta Denpasar AKBP Ketut Widiarta, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputro, Kamis (16/7) menyampaikan, meninggalnya korban diperkirakan 3 sampai 5 hari sebelum jasadnya dibawa ke rumah sakit pada Kamis (16/7) pukul 00.15 WITA.
Disamping itu, ditemukan luka memar pada bagian wajah yaitu bibir samping kiri, dahi samping kanan, pelipis kiri, dan terdapat resapan darah pada bagian pelipis kanan bagian depan. Termasuk ditemukan resapan darah pada bagian leher sepanjang 5×3 centimeter pada otot leher kiri, dan kulit leher kiri terdapat resapan darah, dan patah tulang lidah pada bagian pangkal kiri.
Menurut mantan Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai ini, hasil penyelidikan dan penyidikan awalnya pada Jumat (10/7) pukul 04.00 WITA korban sampai di kamar kosnya, Jalan Mekar 2 Blok A XII, Pedungan, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk putus pacaran.
Namun korban pada saat itu menolak. Akibatnya terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.
“Karena tersulut emosi, pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sekitar 10 sampai dengan 15 menit. Akibat cekikan itu korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku memindahkan tubuh pacarnya itu ke kamar sebelah, lalu ditutup karpet dan di atasnya ditaruh boneka-boneka secara acak,” ucap Widiarta, didampingi Kapolsek Densel Kompol Agus Adi Apriyoga.
Pelaku meninggalkan korban di kamar tersebut hingga beberapa hari. Akhirnya saudara korban, RA datang ke TKP, Rabu (15/7) pukul 19.00 WITA.
RA curiga karena beberapa hari korban tidak bisa dihubungi. “Saat itulah saudara korban (RA) mencium bau busuk hingga muntah-muntah,” ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Selanjutnya RA mencari sumber bau dan ternyata ditemukan jasad kakaknya ditutupi karpet serta boneka. Saat keluar kamar, RA bertemu dengan pelaku. Pelaku langsung kabur naik sepeda motor.
“Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi bengkak dan beberapa bagian kulit sudah mengelupas,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Widiarta menjelaskan pasal yang disangkakan ke pelaku, yaitu Pasal 468 ayat 2 dan atau 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan unsur, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan unsur, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Kedutaan Singapura dan atase kepolisian Singapura di Jakarta. Agar jasad korban tidak bau, pelaku menggunakan pewangi ruangan tapi tidak mempan,” ujar Kompol Agus.
Sementara RA yang turut hadir saat konferensi pers kasus kakaknya tersebut menyampaikan banyak terima kasih kepada Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali karena cepat menangkap pelaku. Ia berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Seperti diketahui, tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap WN Singapura setelah menerima laporan penemuan mayat perempuan berinisial AS (26) di Jalan Mekar 2, Pedungan, Densel, Rabu (15/7) pukul 19.00 WITA. Tiga jam setelah menerima laporan penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap pelakunya, MZ (25), warga negara Singapura di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. (Kerta Negara/balipost)










