Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menunjukkan barang bukti kasus ulah pati WN Australia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara (WN) Australia berinisial CJMH (39) ditemukan terkapar di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jalan Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (10/7).

Dalam perjalanan menuju RSU Bali Jimbaran, CJMH dinyatakan meninggal. Hasil autopsi korban diduga ulah pati yakni mengakhiri hidup dengan cara mengikat leher menggunakan handuk yang dikaitkan ke kran air.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kamis (16/7) menyampaikan awalnya petugas TPI Ngurah Rai menemukan CJMH di dalam kamar mandi ruang detensi dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas jaga segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi tim medis. Karena korban masih bernafas dan saturasi oksigen masih ada, tim medis memberikan bantuan darurat dan selanjutnya korban dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga:  Diam di Bali Sejak 2019, Pengedar Narkoba Asal Inggris Rekrut WN Australia

Upaya penyelamatan oleh tim medis gagal dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya atas kejadian tersebut pihak Imigrasi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan untuk penanganan lebih lanjut. “Korban diduga menghakhiri hidupnya dengan cara mengikat lehernya dengan menggunakan handuk abu-abu,” ujarnya.

Kombes Leonardo menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV,  pukul 16.52 WITA, korban masuk ke kamar mandi.  Pukul 17.25 WITA, petugas jaga detensi melakukan pengecekan setelah korban berada di dalam cukup lama.

Dokter Forensik, dr. Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan jasad korban diterima di Kamar Jenazah RSUP Prof. Ngoerah, pada 13 Juli 2026 pada pukul 21.10 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan luar. “Hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan luka-luka yang fatal. Jadi, hanya ada luka-luka memar, luka lecet di pergelangan tangan dan punggung tangan. Di leher, kami juga tidak menemukan luka-luka,” ujarnya.

Baca juga:  BBPJN Gelontorkan Rp 23 Miliar, Perbaikan 3 Ruas Jalan di Buleleng

Setelah dilakukan autopsi, dr. Alit mengungkapkan pihaknya menemukan memang adanya resapan darah pada kulit leher dan kelenjar gondok. Ini memang sesuai dengan penekanan pada leher yang yang disebabkan oleh benda-benda yang lembut seperti kain.

Namun ia juga mengungkapkan menemukan adanya kelainan jantung. Dimana jantung itu lebih besar daripada yang normal, ada pembuluh darah yang mengeras, dan ini masih sedang dilakukan pemeriksaan patologi anatomi.

“Jadi untuk sementara yang dapat kami sampaikan bahwa penyebab kematian yang bisa dipertimbangkan itu adalah adanya penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan mati lemas yang dipicu kematiannya oleh kelainan jantung yang ada. Nah, itu mungkin yang sementara bisa kami sampaikan,” ucap dr. Alit.

Baca juga:  PNS Gadungan Tipu Toko Elektronik

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan pada 31 Maret 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Laporan ini dikirim seorang warga negara Indonesia,  NKIY yang merupakan mantan istri korban.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan melalui sistem izin tinggal dan didapatkan informasi CJMH  izin tinggalnya berlaku sampai dengan 4 April 2026. Dan terhitung sampai dengan dilakukan kegiatan operasi mandiri tersebut, yang bersangkutan telah over stay selama empat hari. Selanjutnya petugas mendatangi alamat bengkel yang dimiliki korban di kawasan Jimbaran, guna melakukan pengawasan secara terbuka. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN