Petani mengumpulkan gabah dari mesin perontok di kawasan pertanian Tumbak Bayuh, Badung. Pesatnya perkembangan sektor pariwisata di wilayah ini merupakan salah satu faktor pemicu alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi pariwisata. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Insentif tetap mengalir, tapi sawahnya sudah lenyap. Kondisi ini menjadi sorotan wakil rakyat di DPRD Badung lantaran APBD yang dikeluarkan hanya untuk gaji buta.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan. Sorotan ini mengemuka dalam rapat kerja pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama Kepala BPKAD dan Bapenda Badung, Senin (13/7) lalu.

Dalam forum tersebut, Wayan Sandra meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan subak, termasuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pekaseh yang masih berlaku.

Ia menilai, perubahan fungsi lahan yang masif telah menggerus eksistensi subak di sejumlah wilayah.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Masalah Sampah Plastik dan Penertiban Wisman Berulah

Menurutnya, banyak kawasan yang dahulu merupakan subak kini telah berubah menjadi kawasan permukiman maupun vila, namun struktur kepengurusan subaknya masih tetap menerima insentif dari pemerintah.

“Jangan sampai kita membayar pekaseh dan perangkat subak yang sudah tidak memiliki sawah. Itu sama saja membayar gaji buta,” tegas Sandra.

Ia mencontohkan salah satu subak di wilayah Abianbase hingga Tibubeneng yang disebutnya sudah tidak memiliki lahan persawahan. Bahkan pura subaknya telah dipindahkan karena seluruh areal sawah telah beralih fungsi. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat perlunya verifikasi faktual di lapangan.

Sandra memperkirakan terdapat sekitar 1.100 pekaseh beserta perangkat subak di Badung yang perlu diverifikasi. Ia menegaskan pemerintah harus mampu membedakan subak yang masih produktif dengan yang telah kehilangan fungsi akibat pesatnya pembangunan.

Baca juga:  Lahan Sport Center Dimaksimalkan Tampung Kendaraan Pengunjung HUT ke-822 Kota Bangli

Ia juga menekankan bahwa pekaseh di wilayah pertanian produktif seperti Abiansemal, Mengwi, dan Petang tetap harus mendapat dukungan penuh. Namun, untuk subak di kawasan yang telah berubah menjadi vila dan permukiman, pemerintah diminta melakukan evaluasi agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

“Kalau memang sudah tidak ada sawahnya, ya harus dievaluasi. Jangan sampai APBD dipakai membayar yang sudah tidak lagi menjalankan fungsi subak,” ujarnya.

Selain menyoroti insentif pekaseh, Wayan Sandra juga mendorong Pemkab Badung mempercepat penertiban objek pajak. Ia menyoroti potensi pajak dari vila, toko, dan usaha komersial di kawasan Canggu hingga Cemagi yang dinilai belum optimal.

Baca juga:  Hujan Deras Landa Ishikawa Jepang, 10 Orang Hilang

Ia juga meminta program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar tepat sasaran, sehingga hanya dinikmati masyarakat Badung yang berhak, bukan pemilik lahan dari luar daerah.

Senada diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria. Politisi PDI Perjuangan asal Gulingan, Mengwi ini juga mendorong OPD terkait untuk mendata ulang wajib pajak di Badung. “Sebab banyak pemilik lahan di Badung yang notabena bukan ber KTP Badung, namun menikmati subsidi pajak pemerintah. Ini sebagai potensi pajak yang masih bisa digarap,” ungkapnya.

Langkah evaluasi ini dinilai jajaran dewan penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelestarian subak sebagai warisan budaya tetap berjalan di tengah tekanan pembangunan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN