Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, angkat bicara terkait beredarnya surat edaran terkait penghentian pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) berkaitan dengan MBG.

Anang Supriatna, Selasa (14/7) menjelaskan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Penyidik menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, Sopir Freelance Dituntut 10 Tahun Penjara

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

Baca juga:  Kapolresta dan Anggota DPR RI Cek Pos Nataru

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” imbuh Kapuspenkum.

Anang menyatakan bahwa penghentian puldata bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN