
MATARAM, BALIPOST.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. LMIM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga Tahun 2026.
Terkait penetapan LMIM ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengaku siap menelusuri asetnya yang ada di daerah. Penelusuran aset mantan Irwasda Polda NTB itu, dikatakan Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, akan dilakukan apabila ada instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kita ikuti perkembangan di sana. Kita tidak bisa mendahului semua perkembangan penyidikan di sana,” katanya, Kamis (2/7).
Harun menegaskan, Kejati NTB pada prinsipnya siap memberikan dukungan apabila penyidik Kejagung membutuhkan bantuan dalam proses penelusuran aset maupun pengembangan penyidikan di wilayah NTB.
Sebelumnya, dalam rilis yang diterima, Brigjen Pol LMIM ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menduga, saat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMIM meminta dua pihak mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang ditetapkan diduga telah memasukkan fee bagi dirinya sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan.
Atas perbuatannya, penyidik menahan LMIM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Sebelum menetapkan LMIM, Kejagung lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya Lodewyk Pusung dan seorang wakil lainnya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (kmb/suarantb)










