Pengendara melintas di depan ruko-ruko Jalan Pulau Sulawesi, Denpasar. Pemkot Denpasar akan menata ruko-ruko tersebut mundur 3 meter dari sempadan sungai untuk mencegah longsor. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik ruko di Jalan Sulawesi khususnya yang berada di dekat Tukad Badung telah sepakat membongkar bangunan yang akan dimundurkan 3 meter dari sungai. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 39 pemilik ruko dikarenakan kekahwatiran akan terjadinya kembali bencana banjir.

Hal tersebut diakui oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa saat diwawancarai Jumat (10/7). “Sebanyak 39 pemilik ruko sudah kami kumpulkan. Pada prinsipnya mereka sepakat dilakukan penataan. Mereka juga khawatir terjadi bencana kedua kalinya. Apalagi sembilan ruko sebelumnya pernah terdampak, sehingga yang lainnya juga merasa terancam,” ujarnya.

Cipta mengakui, seluruh pemilik ruko telah dikumpulkan pada Jumat pagi kemarin. Pada prinsipnya mereka mendukung penataan karena khawatir terjadi bencana susulan apabila kondisi bantaran sungai tidak segera ditangani.

Kesepakatan tersebut akan mempercepat pembangunan dinding penahan tanah (DPT) di sepanjang Tukad Badung yang berbatasan dengan deretan ruko. Penataan itu juga akan disinergikan dengan program revitalisasi kawasan pusat Kota Denpasar. Terkait mekanisme pembongkaran bangunan, Cipta menjelaskan, pihak kontraktor terlebih dahulu akan melakukan pengecekan teknis di lapangan.

Baca juga:  3 Tahun Terakhir, SMK Nasional Amlapura Krisis Siswa

Selanjutnya pemilik dibebaskan apakah pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan atau dikerjakan melalui kerja sama dengan kontraktor.

Namun demikian, dia menegaskan kontrak pekerjaan pemerintah hanya mencakup pembangunan dinding penahan tanah, bukan pembongkaran bangunan milik masyarakat.

“Kalau pemilik ingin membongkar sendiri itu menjadi kewenangan mereka. Pemkot tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk membongkar bangunan di atas lahan pribadi. Kontrak pemerintah hanya untuk pembangunan dinding penahan tanah,” tegasnya.

Selain penataan ruko, PUPR juga melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan lain di sepanjang sempadan sungai. Termasuk bangunan toko emas Kohinoor dan Hotel Raya yang berada di sepadan sungai. Untuk bangunan Kohinoor, kata Cipta, hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. Namun ditemukan bagian bangunan berupa toilet yang menempel pada sempadan sungai. Sesuai ketentuan, batas bangunan dengan sungai harus berjarak minimal 1,5 meter sehingga bagian tersebut tetap harus dibongkar.

Baca juga:  Irdam Diganti, Pangdam IX/Udayana Tekankan Lebih Inovatif

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Manajemen Kohinoor dan meraka sudah siap melakukan pembongkaran sesuai ketentuan. Di sisi utara rencananya pembongkaran sekitar tiga meter, tetapi yang dipastikan harus dipenuhi adalah ketentuan sempadan 1,5 meter,” katanya.

Sementara itu, penanganan Hotel Raya masih berproses. PUPR telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak hotel. Meski pihak hotel telah menunjukkan dokumen IMB, pemerintah masih melakukan pendalaman karena dokumen tersebut belum dilengkapi gambar bangunan, sedangkan hasil pengecekan lapangan menunjukkan bangunan menjorok ke arah sungai.

Baca juga:  Dewan Minta Bangunan Langgar Sempadan Pantai Dibongkar

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga berkolaborasi dengan BPN Kota Denpasar untuk memastikan bukti kepemilikan tanah. Di lokasi terdapat tiga bidang tanah menurut data BPN, sedangkan pihak hotel baru menunjukkan dua bidang. Ini masih kami dalami,” ujar Cipta.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar memprioritaskan penanganan kawasan yang berbatasan langsung dengan Tukad Badung agar pembangunan DPT dapat segera dimulai dan risiko bencana dapat diminimalkan. Sebagai tanda dimulainya penataan kawasan pusat kota, groundbreaking pembangunan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli di kawasan Patung Kuda Catur Muka, Denpasar.

Pembangunan tersebut menjadi awal penataan menyeluruh kawasan pusat Kota Denpasar, termasuk penguatan sempadan Tukad Badung melalui pembangunan dinding penahan tanah. Proses pembangunan pusat kota nantinya akan mencakup jalan Hasanudin, Thamrin, Jalan Gajah Mada dan Jaln Sulawesi. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN