Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga pada Rapat Paripurna Ke-43 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Selain mempertanyakan rendahnya realisasi belanja daerah yang baru mencapai 88,42 persen, fraksi juga mendorong lahirnya kebijakan fiskal berbasis imbal jasa lingkungan sebagai bentuk penghargaan bagi daerah konservasi, khususnya Kabupaten Bangli.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-43 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7), dan dibacakan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Fraksi mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Menurut Fraksi PDIP, capaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan keuangan negara.

Namun, fraksi mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh hanya menjadi keberhasilan administratif, melainkan harus dibarengi peningkatan kualitas pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca juga:  Tabanan Masih Kantongi 1.500 Rumah Tak Layak Huni, Kecamatan Ini Terbanyak

Di sisi pendapatan, Fraksi PDIP menilai kinerja Pemprov Bali cukup positif. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 105,82 persen dari target. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kemampuan pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi mendorong optimalisasi penerimaan daerah terus dilakukan melalui peningkatan kontribusi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Meski demikian, perhatian utama Fraksi PDIP tertuju pada realisasi belanja daerah yang hanya mencapai 88,42 persen dari pagu anggaran. Menurut fraksi, masih besarnya anggaran yang belum terserap perlu mendapat penjelasan dari pemerintah.

Fraksi meminta Gubernur Bali melalui organisasi perangkat daerah menjelaskan penyebab rendahnya penyerapan anggaran, apakah dipengaruhi efisiensi anggaran, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, kendala pengadaan barang dan jasa, maupun hambatan administratif lainnya.

Fraksi menilai kualitas pelaksanaan anggaran harus terus diperbaiki agar program pembangunan dapat berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Baca juga:  PPNSB Ditularkan Calon Kepala Daerah PDIP

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp712,87 miliar. Walaupun SiLPA dapat mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, nilai yang besar dinilai berpotensi menunjukkan adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara maksimal.

Karena itu, fraksi meminta pemerintah menjelaskan komponen SiLPA yang bersifat terikat maupun yang masih dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya, sekaligus strategi optimalisasi penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Fraksi juga mengapresiasi kondisi neraca Pemerintah Provinsi Bali yang mencatat nilai aset lebih dari Rp23,19 triliun dengan ekuitas mencapai lebih dari Rp21,66 triliun. Namun demikian, pemerintah didorong terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penyelesaian kepastian hukum terhadap aset-aset daerah.

Hal menarik lainnya yang disampaikan Fraksi PDIP adalah usulan penerapan kebijakan keadilan fiskal berbasis jasa lingkungan. Fraksi berpandangan APBD ke depan perlu mengakomodasi mekanisme penghargaan kepada daerah yang menjalankan fungsi konservasi sumber daya alam.

Baca juga:  Ketua DPC PDIP Badung Absen Webinar Penggunaan Endek

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi mengapresiasi langkah Kabupaten Bangli yang telah menyusun kajian mengenai Imbal Jasa Lingkungan sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bali.

Fraksi meyakini inisiatif tersebut perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Bali melalui penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan lintas kabupaten/kota secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat konservasi sumber daya air bagi generasi mendatang.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi aspek normatif dan administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bali dengan semangat “Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola, Satu Visi, dan Satu Tujuan Kerakyatan.” (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN