Petugas mengusung barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Polri ​dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di lokasi penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (10/7) membenarkan adanya penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Benar,” kata Budi.

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Ia hanya menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan.

Dari lokasi itu, tim gabungan menyita sejumlah dokumen hingga perangkat komputer yang menjadi lokasi penggeledahan ke-13 dalam penyidikan dugaan tiga kasus korupsi.

Baca juga:  Dari Drone di IBTK Besakih Tuai Sorotan di Medsos hingga Pembangunan Tapal Batas di Pemogan Diwarnai Ketegangan

​”Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan ​untuk mengamankan barang bukti tersebut, petugas kepolisian yang tiba di ruko yang beralamat di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, terpaksa melakukan tindakan memutus rantai pada pintu ruko agar dapat melakukan penyisiran hingga ke lantai tiga bangunan.

“​Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni,” katanya.

Baca juga:  KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang

​Meski kosong, Budi menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas turut menghadirkan pengurus lingkungan setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penyisiran.

​”Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” katanya.

​Lokasi ruko ini merupakan titik ke-13 yang digeledah dalam “Join Investigasi” oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya. Penemuan lokasi ini merupakan hasil pengembangan yang didapat dari keterangan para saksi, gelar perkara, serta penelusuran pada 12 lokasi sebelumnya.

​Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan titik penggeledahan baru seiring dengan berjalannya proses hukum. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Roy Suryo Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

BAGIKAN