Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak di kawasan Bali Beach Glamping, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan, Kamis (9/7). (BP/Istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata pesisir. Pada Kamis (9/7), Pansus melakukan sidak di kawasan Bali Beach Glamping, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kunjungan ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya Pansus melakukan pemeriksaan di Villa Vedas Bali.

Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan yang akan didalami lebih lanjut, di antaranya dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang, serta penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan ruang publik di kawasan pantai harus tetap menjadi hak masyarakat selama proses evaluasi terhadap seluruh bangunan dan dokumen perizinan berlangsung.

Yang berada di luar ketentuan agar terlebih dahulu dikosongkan. Ruang publik harus dikembalikan sambil kita melakukan evaluasi terhadap kolam renang, restoran, dan seluruh dokumen perizinannya. Temuan di lapangan akan kami perdalam bersama OPD terkait,” tegas Supartha.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Selasa 27 Januari 2026

Menurutnya, perhatian utama Pansus tertuju pada dugaan pemanfaatan sempadan pantai di area kolam renang. Selain itu, penyempitan akses menuju Pura Dalem dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat adat dalam melaksanakan upacara keagamaan. Keberadaan setra adat di sekitar kawasan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan budaya Bali.

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas sekitar satu hektare. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman Pansus mengenai status pemanfaatan lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektare di kawasan tersebut. Namun, selama kurang lebih 25 tahun pemanfaatannya dinilai belum optimal karena baru sekitar 30 persen lahan yang telah dikembangkan.

Baca juga:  Berikut Timnas yang Lolos ke Babak 16 Besar dan Jadwal Tandingnya

“Masih ada sebagian besar lahan yang belum dimanfaatkan. Temuan ini akan kami dalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan sebagian lahan memenuhi unsur sebagai tanah telantar, maka penanganannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan.

“Pansus mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat-tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik,” tegasnya.

Dalam menjalankan pengawasan, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disahkan pada 24 Februari 2026. Regulasi tersebut melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap pantai.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah 1 Digit, Pasien Sembuh Lampaui Kasus Baru

Selain itu, pengawasan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Pansus menegaskan setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lingkungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh temuan hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditetapkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Melalui rangkaian sidak ini, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, mempertahankan akses publik terhadap kawasan pantai dan tempat suci, serta mengawal penegakan hukum tata ruang demi pembangunan Bali yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN