
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin.
“Tujuan kami untuk menghidupkan UMKM karena semua itu usaha pelaku UMKM lokal,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali I Ketut Sukra Negara di Denpasar, Kamis (9/7).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menjelaskan dari data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin yang dimiliki PMA penyewaan motor ada sekitar 150 unit.
Namun, setelah ditelusuri misalnya di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung, PMA tersebut menyewakan lebih dari 500 unit motor.
“Jadi sisanya itu ilegal, makanya kami tutup saja sekalian penyewaan sepeda motor itu,” ucapnya.
Ada pun usaha yang sudah berizin, kata dia, akan dibina, sedangkan yang tidak berizin sudah ditetapkan pemerintah untuk ditutup.
Pihaknya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk desk investasi yang melakukan pengawasan dan penindakan usaha ilegal PMA.
Sukra menjelaskan PMA yang mengambil alih usaha UMKM lokal itu memanfaatkan layanan virtual office atau kantor virtual ketika proses di OSS.
“Sayangnya PMA itu masuk melalui virtual office, izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” imbuhnya.
Selain penyewaan motor, juga penyewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lainnya seperti PMA untuk klub kebugaran (fitnes/gym).
Total, kata dia, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.
Sementara itu, hingga triwulan I-2026, realisasi investasi di Bali mencapai Rp13,31 triliun dari target hampir Rp48 triliun.
Rinciannya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp9,04 triliun dan asing (PMA) mencapai Rp4,27 triliun. (kmb/balipost)










