Petugas SIM keliling saat melayani seorang pemohon SIM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Rabu (8/7).

Hari ini, SIM Keliling ada di 5l3 Kabupaten. Yaitu Badung, Karangasem, dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Selasa 24 Juni 2025

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Lapangan Puputan

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling di bawah ini:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Karangasem, bertempat di Lapangan Bebandem, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
  • Polres Klungkung, bertempat di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Baca juga:  Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional di 4 Pelabuhan Ini Wajib Isi Data di 'All Indonesia'

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN