Salah satu pelayanan imigrasi di bandara. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026. Persisnya, sebesar Rp 2.815.639.500.000, dibanding periode yang sama di tahun 2025 yang mencapai Rp 2.645.712.900.000.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam rilis, Senin (6/7), menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam.

Baca juga:  Ini, Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru

Sepanjang semester 1-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama.

Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Baca juga:  Harga Bumbu Dapur Mulai Merangkak, Bawang Merah Naik Signifikan

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Sementara periode Januari hingga Juni 2026 ini, jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Baca juga:  Penolakan Timnas Israel U20 Jadi Bahasan di Debat Kedua Pilgub Bali

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN