Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan kasus Kanitreskrim Polsek Kuta positif konsumsi narkoba.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Citra Polri tercoreng akibat ulah anggotanya menggunakan narkoba. Kanitreskrim Polsek Kuta berinisial MDP pangkat Iptu diproses dan ditahan di Bidpropam Polda Bali sejak 8 Juni 2026 karena mengonsumsi ekstasi. MDP terancam sanksi disiplin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (7/7) membenarkan jika MDP diproses oleh penyidik Propam. “Bukan penangkapan sebenarnya. Ini kegiatan rutin antara Diresnarkoba dan Bidpropam Polda Bali mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Kita tindak keluar, ke dalam pun juga harus tertibkan,” tegasnya.

Baca juga:  Ditanya Soal Debat Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi

Menurutnya kegiatan ini sudah rutin dan berlangsung secara silent serta mendadak. “Kami panggil beberapa anggota untuk dilakukan tes sample urine. Kalau tidak salah tanggal 8 Juni. Ternyata ada satu (MDP) terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan diserahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut. Yang bersangkutan sudah diamankan di Propam,” ujar Ariasandy.

Terkait berapa lama MDP pakai narkoba, penyidik masih mendalaminya. Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menyampaikan akan ada evaluasi itu ke depannya. Penyidik mendalami tingkat kesalahan MDP. “Yang jelas dan terpenting adalah komitmen kami dari Polda Bali untuk menertibkan ke dalam yaitu anggota-anggota terindikasi (narkoba). Selain itu upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anggota,” ujarnya.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Prancis Tumbang hingga Dua WN Rusia Buronan BNN Ditangkap

Awalnya beberapa anggota termasuk MDP dipanggil ke Polda Bali untuk dites urine. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi atau gelagat mencurigakan.
Sidak tersebut rutin dilakukan terhadap anggota Polda Bali, polres sampai polsek. Bahkan beberapa waktu lalu sudah dilakukan tes urine mulai dari Kapolda, Wakapolda, dan semua pejabat utama.

Ariasandy berharap dengan adanya penindakan terhadap anggota terlibat narkoba jadi efek jera agar personel yang lain tidak melakukan hal yang sama. Termasuk tidak mencoba-coba mengonsumsi barang terlarang tersebut. “Untuk sanksinya tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Bisa sampai dipecat, dipidana juga bisa,” ungkapnya.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kecanduan Game Online, Aditya Sampai Curi Laptop dan Tabung LPG

 

BAGIKAN