
DENPASAR, BALIPOST.com – Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2026 (enam bulan) Imigrasi di seluruh Bali telah mendeportasi 342 WNA. Mereka dinyatakan terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Bali.
Deportasi tersebut merupakan aksi tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Sabtu (4/7) menyatakan, petugas imigrasi bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing.
Hasilnya, berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan yakni orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat ditemukan lalu dilakukan penindakan.
Felucia mengaku sangat terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor yang datang ke pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali ntuk mewujudkan Pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional. Namun, ia meminta WNA mentaati aturan yang ada, karena hukum yang berlaku di Indonesia mutlak dan harus dipatuhi.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” tegas Felucia.
Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay). (Miasa/balipost)










