
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Badung masih rendah. Data yang diperoleh hingga Kamis (2/7), jumlah perempuan yang duduk di kursi legislatif baru mencapai 8,89 persen, angka yang masih sangat jauh dari target afirmasi nasional sebesar 30 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang politik bagi perempuan di Badung belum terbuka secara optimal. Padahal, secara konstitusi perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan maupun hukum.
Kondisi tersebut terungkap dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai organisasi perempuan se-Badung dengan tujuan meningkatkan kesiapan perempuan untuk masuk dan bersaing di dunia politik.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, I Nyoman Subratha, yang mewakili Kepala DP2KBP3A, menegaskan bahwa kesetaraan gender sejatinya sudah dijamin dalam konstitusi, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Dewasa ini kehadiran perempuan di ruang politik semakin mendapat tempat. Dalam konstitusi sudah diatur mengenai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Tidak ada perbedaan di mata hukum dan pemerintahan, akan tetapi secara realita politik perempuan masih sulit memenuhi kuota keterwakilan 30 persen. Saat ini di Kabupaten Badung jumlah perempuan yang menduduki legislatif baru sebesar 8,89 persen dari seluruh anggota legislatif,” ujarnya.
Data tersebut diperkuat dengan hasil Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 yang mencatat Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Badung berada di angka 64,20. Angka ini mengindikasikan masih rendahnya partisipasi perempuan dalam sektor strategis, terutama politik.
“Tiga indikator Indeks Pemberdayaan Gender yaitu persentase perempuan di parlemen sebesar 8,89 persen, perempuan profesional atau top manager sebesar 42,01 persen, dan sumbangan pendapatan perempuan sebesar 36,47 persen,” jelasnya.
Subratha menilai, rendahnya keterwakilan perempuan di legislatif bukan hanya soal angka, tetapi juga berdampak pada minimnya perspektif perempuan dalam pengambilan kebijakan publik. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah daerah mendorong peningkatan kapasitas politik perempuan.
“Workshop ini kami laksanakan karena melihat kondisi di Kabupaten Badung, khususnya keterlibatan perempuan di bidang politik yang masih sangat sedikit, termasuk di legislatif. Pemerintah mendorong keterwakilan perempuan mencapai 30 persen, sementara di Badung baru sekitar 8,7 persen. Oleh karena itu, kami memberikan pembekalan kepada organisasi-organisasi perempuan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan agar semakin siap berpartisipasi dalam dunia politik,” katanya.
Ia berharap perempuan tidak lagi hanya menjadi pemilih pasif dalam pesta demokrasi, tetapi mampu tampil sebagai aktor utama yang berani mengambil keputusan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kami berharap kaum perempuan memiliki kecerdasan politik, sehingga tidak hanya menjadi objek dalam pesta demokrasi, tetapi juga menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politik serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan perorangan maupun kelompok,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










