Komang Agus Kariasa, S.Pd., M.Pd. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II jenjang SMA/SMK Provinsi Bali melalui jalur domisili resmi dibuka pada Selasa (30/6). Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan ribuan calon murid telah mengajukan pendaftaran hingga pukul 18.30 WITA.

Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan (BP Tekdik) Disdikpora Bali, I Komang Agus Kariasa, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi, Selasa (30/6) malam, mengatakan berdasarkan rekapitulasi per Selasa (30/6) pukul 18.30 WITA, jumlah pengajuan pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK mencapai 3.351 peserta.

Dari jumlah tersebut, pendaftar jenjang SMA tercatat sebanyak 2.511 calon murid, terdiri atas jalur Domisili (Sekolah dengan Perjanjian) sebanyak 5 orang, Domisili (Krama Desa Adat) 301 orang, dan Domisili (Kependudukan) 2.205 orang.

Baca juga:  Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA

Sementara itu, pada jenjang SMK terdapat 840 pengajuan pendaftaran, masing-masing melalui jalur Domisili (Sekolah dengan Perjanjian) sebanyak 19 orang, Domisili (Krama Desa Adat) 152 orang, dan Domisili (Kependudukan) 669 orang.

Jika digabungkan antara SMA dan SMK, jalur Domisili (Kependudukan) menjadi jalur yang paling banyak diminati dengan 2.874 pendaftar. Disusul jalur Domisili (Krama Desa Adat) sebanyak 453 pendaftar, serta Domisili (Sekolah dengan Perjanjian) sebanyak 24 pendaftar.

Baca juga:  Maestro Legong, Bulan Trisna Djelantik Berpulang

Agus Kariasa mengingatkan calon murid dan orang tua agar memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah diunggah secara lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

SPMB Tahap II melalui jalur domisili berlangsung mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2026, dilanjutkan proses verifikasi sampai 8 Juli 2026. Sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Juli 2026. Jalur domisili terdiri atas tiga kategori, yakni Domisili (Sekolah dengan Perjanjian), Domisili (Krama Desa Adat), dan Domisili (Kependudukan).

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Lagi hingga Omicron Diklasifikasikan “Varian Diwaspadai”

Ketiga kategori tersebut menggunakan mekanisme seleksi yang sama dengan empat tahapan penilaian.

Tahap pertama dilakukan melalui verifikasi kesesuaian administrasi peserta. Selanjutnya calon peserta didik dirangking berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor dengan bobot masing-masing sebesar 50 persen.

Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan peringkat dilakukan berdasarkan jarak terdekat antara alamat tempat tinggal dengan sekolah tujuan yang dihitung menggunakan metode jarak udara. Jika masih terjadi kesamaan, maka prioritas diberikan kepada peserta yang berusia lebih tua. (Ketut Winata/balipost)sp

BAGIKAN