
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, membantah tegas kabar yang beredar di media sosial maupun sejumlah media yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Menurut Supartha, informasi tersebut hoaks karena proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Ia menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat serta membentuk opini publik yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak benar berita itu. Ngawur, hoaks itu. Jangan bikin isu yang menyesatkan masyarakat,” tegas Supartha saat dikonfirmasi, Minggu (28/6):
Supartha menjelaskan, perkara yang saat ini disidangkan di PTUN Denpasar masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Dengan demikian, belum ada dasar hukum untuk menyatakan salah satu pihak telah memenangkan gugatan.
Ia memaparkan, setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS), agenda persidangan berlanjut pada pemeriksaan saksi. Selanjutnya masih terdapat sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan dari pihak tergugat, pemeriksaan saksi ahli berikutnya, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi. Setelah itu masih ada saksi ahli, pemeriksaan dari pihak tergugat, saksi ahli lagi, kemudian kesimpulan. Prosesnya masih panjang, jadi jangan membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali.
“Seluruh jalannya persidangan kami pantau. Dari aspek pengawasan, kami mengikuti terus proses hukum ini,” katanya.
Meski proses hukum masih berlangsung, Supartha mengaku optimis Pemerintah Provinsi Bali akan memenangkan sengketa tersebut. Keyakinan itu didasarkan pada hasil pendalaman yang dilakukan Pansus TRAP terhadap legalitas proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
“Kami optimistis menang karena berdasarkan fakta, izinnya masih bodong,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait perkara hukum yang belum memperoleh putusan pengadilan. Menurutnya, masyarakat perlu menunggu informasi resmi agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Ketut Winata/balipost)










