Kadek Agus Arya Wibawa. (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Selain mengatur penggunaan rokok konvensional, Perda KTR ini nantinya juga akan mengatur penggunaan rokok elektrik (vape) yang cukup marak belakangan ini.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6) mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 10 tahun dan dinilai belum sepenuhnya mengakomodir dinamika produk tembakau modern. Termasuk penggunaan rokok elektrik. Dengan itu menurutnya, penyesuaian regulasi ini sudah sangat mendesak.

Baca juga:  Puluhan Negara Bagian Gugat Trump Soal Hak Kewarganegaraan

“Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur di masyarakat. Kita perlu payung hukum yang lebih kuat dan tegas, tidak hanya untuk mengatur rokok konvensional, tetapi juga mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya,” ujar Arya Wibawa.

Langkah pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi daerah pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan di tingkat pusat tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Wabah Ulat Bulu Serang Pesisir Barat Selat Bali

Pihaknya menjelaskan, raperda baru ini nantinya akan mempertegas beberapa poin krusial yang sebelumnya belum terakomodir secara maksimal. Pertama terkait pengaturan rokok elektrik berupa memasukkan rokok elektrik/vape ke dalam ruang lingkup pembatasan KTR secara eksplisit.

Lalu perlindungan anak untuk memastikan kawasan ramah anak bersih dari paparan asap maupun uap rokok. Juga untuk pembatasan iklan dan promosi rokok dengan memperketat ruang gerak promosi produk tembakau dan rokok elektrik di wilayah publik Kota Denpasar. Serta menyesuaikan subjek hukum dan sanksi agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelanggar.

Baca juga:  Terkonfirmasi COVID-19, Ketua DPD Nasdem Jembrana Berpulang

Pemkot Denpasar berharap ranperda yang baru ini jika sudah ditetapkan menjadi perda dapat memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi warga kota. Hak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan yang bermutu dinilai sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN