Satu tersangka KUR dan KUPRA dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan, masih menyusun dakwaan atas lima tersangka. Karena masih disempurnakan, hingga Sabtu (27/6) berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Namun demikian, pekan depan jika tidak ada halangan, berkas sudah bisa dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra yang menerima pelimpahan tahap II itu membenarkan bahwa pihaknya masih menyusun dakwaan, apakah berkas akan digabungkan dalam pelimpahan atau dipisahkan.

Baca juga:  Mangkir Lagi, KPK Cek Kepastian Sakit Novanto

“Belum (dilimpahkan). Masih kita susun dakwaannya,” jelasnya dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Sebelumnya,  setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejati Bali merampungkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan. Sehingga tim melimpahkan berkas perkara atau lazim disebut tahap II, yakni penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Kasipenkum Kejati Bali, Gede Wiraguna Wiradharma, membenarkan bahwa lima orang tersangka kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Balai Desa Padangkeling Kemalingan, Puluhan Bilah Gong Raib

Pelimpahan tahap II ini, para tersangka didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Dari lima orang, IMS alias I Made Sudarsana, dilakukan penahanan paling terakhir.

Kejati Bali sebelumnya mengumumkan lima tersangka dan dilakukan penahanan atas perkara KUR dan KUPRA yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.

Para tersangka yang belakangan diketahui bernama Ayu Putu Meiga Utari (pihak bank BMUM), I Komang Wiraadnyana, Ni Wayan Luh Nik, Angga Supratomo dan I Made Sudarsana (pihak swasta) yang disebut sebagai calo.

Baca juga:  Sandiaga Uno Uji Coba Rute Baru Banyuwangi-Bali Barat-Bali Utara

“Peran dari mereka dalam pengurusan KUR, adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati kala itu.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA Rp 1,79 miliar (25 nasabah) KUR: Rp 6,78 miliar (97 nasabah).

“Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar,” tutup pihak kejaksaan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN