Petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna memperdalam keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana khusus terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026, Jumat (26/6), penyidik memeriksa dua orang saksi.

Saksi yang dimintai keterangan adalah NKY selaku staf PT Bali Soft atau dari pihak agen dan GPA juga pihak swasta. “Ya, mereka kami mintai keterangan dan meminjam tempat di Polresta Denpasar,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/6).

Selain pada Jumat ini, sehari sebelumnya yakni pada Kamis (25/6) juga ada yang diperiksa penyidik KPK bertempat di Polresta Denpasar.

Menurut Budi Prasetyo, juga dari pihak swasta seperti GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW staf operasional CV Visa Agung Bali, STD staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC wiraswasta, AGN wiraswasta, AUD staf PT Bali Soft/agen.

Baca juga:  Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Menteri yang Sempurna

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” jelas Budi Prasetyo.

Lebih jauh dijelaskan, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.

Keterangan ini, ucap jubir KPK, tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca juga:  Semrawutnya Kabel Ganggu Pemandangan dan Ancam Keselamatan

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 dan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:  Seorang Pria Dikabarkan Terseret Arus Nusa Penida

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses. (Miasa/balipost)

BAGIKAN