Puluhan WNA asal India terlibat dugaan judol diadili di PN Denpasar.  (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran, termasuk kegiatan ketentuan hukum pidana. Selain banyak yang dideportasi, ada juga yang diajukan ke persidangan. Seperti yang dilakukan 35 orang WNA asal India, Selasa (23/6) digiring petugas Kejari Badung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Rai Anom dkk., dari Kejati Bali.

JPU di hadapan majelis hakim PN Denpasar sempat menghadirkan ke 35 ke dalam ruang sidang. Namun majelis hakim tidak lengkap karena dua anggotanya mendapatkan tugas lain, sehingga sidang ditunda hingga Senin 29 Juni 2026 mendatang. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan.

Baca juga:  Mobil Dikemudikan Remaja Rusia Terbalik

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus judi online (judol) yang menghasilkan omzet 7 hingga 8 miliar rupiah perbulan. Setidaknya ada 35 orang WNA India yang ditersangkakan dalam kasus ini, yang digerebek di dua vila yakni di Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya saat itu mengatakan, satu lokasi mereka bekerja bisa menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India (INR) atau setara Rp4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp7 sampai Rp8 miliar per bulan.

Baca juga:  Terlibat 445 Gram Ganja, Bule Hanya Dibui Empat Tahun

Disebut saat rilis di Polda Bali, para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga negara asal India. Modus perekrutannya dengan menawarkan pekerjaan dan menjanjikan gaji, kemudian memberangkatkan para pekerja ke Bali.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  321 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional

 

BAGIKAN