
BANGLI, BALIPOST.com – Pengusutan kasus pencurian 55 ekor anak babi di Banjar Temaga, Desa Tiga, Susut, terus bergulir. Setelah menangkap pelaku pencurian, Satreskrim Polres Bangli kini mendalami pihak yang membeli hasil kejahatan tersebut.
Seorang pria berinisial WM asal Gianyar dikenai wajib lapor karena membeli puluhan anakan babi curian dari tersangka berinisial DNKGBW (16).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengatakan, perkara itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa WM berulang kali membeli anak babi dari tersangka. Harganya jauh di bawah pasaran. WM diduga sebagai penadah. Seluruh anak babi yang dicuri diduga dibeli WM. Dalam praktiknya, pembelian dilakukan secara bertahap. “Dalam sekali pembelian, paling banyak delapan ekor,” ujar Erawan, Senin (22/6).
Anak babi itu tersebut dijual lagi ke wilayah Klungkung. Saat ini, status WM belum dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik masih menempatkannya sebagai wajib lapor. “Status belum tersangka, tapi sudah penyidikan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pencurian anak babi terjadi di sebuah kandang babi milik seorang warga di Banjar Temaga, Desa Tiga, Susut. Korban mengetahui anakan babinya hilang pada 8 Juni lalu setelah mendapat informasi dari anak buahnya bahwa anakan babi miliknya berkurang.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek ke kandang babi miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar bahwa anakan babi miliknya telah berkurang sebanyak puluhan ekor. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar kandang (TKP) sebelum kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Susut bersama Satreskrim Polres Bangli, pelaku mengarah kepada DNKGBW seorang remaja berusia 16 tahun. Remaja tersebut kemudian ditangkap di rumahnya. Meski usianya masih remaja, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian.
Saat diperiksa, dia mengakui telah beberapa kali mencuri anakan babi pada malam hari. Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Dia mengaku beraksi bersama seorang pria asal Karangasem yang kini masih dalam pengejaran polisi. (Dayu Swasrina/balipost)










