IGK Kresna Budi. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6), menuai sorotan dari Fraksi Partai Golkar.

Bahkan, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembacaan rekomendasi.

Ia pun mengungkap alasan walk out saat dikonfirmasi usai rapat.

Kresna mempertanyakan prosedur penyerahan rekomendasi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keberlanjutan tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan dalam forum paripurna.

Menurutnya, berdasarkan keputusan pembentukan Pansus TRAP, masa tugas pansus memang ditetapkan selama enam bulan, namun dapat dinyatakan berakhir lebih cepat apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.

Ia menilai pembacaan dua rekomendasi dalam rapat paripurna berpotensi menimbulkan tafsir bahwa seluruh tugas pansus telah selesai, padahal masih terdapat tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan kepada forum resmi DPRD.

Baca juga:  Makin Bertambah, Warga Bali Meninggal Terpapar COVID-19

“Kalau sudah dibacakan dalam paripurna, otomatis tugas pansus selesai. Itu yang menjadi persoalan. Bagaimana pertanggungjawaban tujuh rekomendasi lainnya kalau dua sudah dibacakan dan dilaporkan dalam paripurna?” ujarnya.

Kresna menjelaskan, substansi laporan pansus adalah keseluruhan rekomendasi yang dihasilkan selama masa kerja. Karena itu, ketika laporan telah masuk dalam agenda dan diterima pada rapat paripurna, secara administratif tugas pansus dianggap berakhir meskipun jangka waktu enam bulan yang ditetapkan belum habis.

“Di keputusan pembentukan pansus jelas disebutkan pansus dinyatakan selesai bertugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna. Kalau laporan sudah masuk paripurna, ya selesai,” tegas politisi Golkar tersebut.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kontraktor yang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan namun telah menyerahkan laporan akhir. Menurutnya, langkah itu dapat memunculkan persoalan terkait tindak lanjut rekomendasi yang belum sempat disampaikan.

Baca juga:  Karena Ini, Tiga Proyek Infrastruktur di Jembrana Diputus Kontrak

Meski demikian, Kresna menegaskan keberatannya bukan berkaitan dengan substansi rekomendasi ataupun pihak yang menjadi objek pembahasan Pansus TRAP. Ia menilai persoalan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD.

“Bukan masalah membela siapa. Yang saya persoalkan adalah aturan. Tata acara bernegara harus tetap menjadi acuan. Kalau laporannya sembilan, seharusnya yang dibacakan juga lengkap, bukan hanya dua,” katanya.

Selain substansi laporan, Kresna juga menyoroti mekanisme penyerahan rekomendasi yang menurutnya tidak tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna. Ia mengaku terkejut ketika agenda tersebut muncul di sela-sela pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah dijadwalkan.

“Yang saya tahu agenda itu tidak ada. Tiba-tiba dimasukkan di sela-sela paripurna. Paripurnanya memang resmi, tetapi saya mempertanyakan prosedurnya karena tidak tercantum dalam agenda yang dibahas sebelumnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tujuh rekomendasi lain tidak dapat ditindaklanjuti, Kresna menilai hal tersebut bisa menjadi persoalan apabila merujuk pada ketentuan pembentukan pansus. Menurutnya, apabila diperlukan pembahasan lanjutan, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan pansus baru.

Baca juga:  Pleno KPU Buleleng, Saksi Paslon 1 Sampaikan Sejumlah Keberatan

“Kalau mengacu pada ketentuan itu, yang tujuh bisa menjadi persoalan karena pansus sudah dianggap selesai. Kecuali nanti dibentuk pansus baru,” katanya.

Kresna juga mengingatkan bahwa rekomendasi pansus pada dasarnya berbeda dengan keputusan DPRD yang memiliki sifat mengikat. Rekomendasi tersebut merupakan masukan yang masih memerlukan kajian dan tindak lanjut lebih lanjut oleh pihak terkait sebelum diimplementasikan.

Seperti diberitakan, dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, pimpinan DPRD menyerahkan rekomendasi Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan di sela agenda pembahasan dua raperda. Langkah tersebut memunculkan perbedaan pandangan di kalangan anggota dewan, terutama terkait aspek prosedural dan tata tertib pelaksanaan penyerahan rekomendasi pansus tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN