Satpol PP Bali bersama tim gabungan awasi ketat pengunjung agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan saat berkunjung ke PKB di Art Center Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 tidak hanya menjadi panggung pelestarian seni dan budaya, tetapi juga menjadi ajang penerapan budaya ramah lingkungan. Seluruh pengunjung, seniman hingga pedagang di kawasan Taman Budaya Bali, Art Centre Denpasar diwajibkan menerapkan prinsip bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dengan membawa pulang sampah masing-masing.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan maksimal, personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Dinas Pemadam Kebakaran, serta relawan lingkungan melakukan pengawasan selama 24 jam penuh sejak 13 Juni hingga 11 Juli 2026.

Baca juga:  Sampah Mendominasi Ruang Publik

Kasatpol PP Provinsi Bali sekaligus Koordinator Tim Keamanan PKB XLVIII, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pengawasan dilakukan melalui dua shift petugas setiap hari. Sementara pada malam hari setelah seluruh pertunjukan selesai, personel Satpol PP melakukan patroli dan pembersihan area untuk menyiapkan lokasi pertunjukan berikutnya.

“Pengunjung kami imbau untuk meninggalkan area pagelaran sekitar 30 sampai 60 menit setelah pertunjukan selesai agar petugas bisa melakukan pembersihan dan persiapan untuk kegiatan berikutnya,” ujarnya, Senin (15/6) malam.

Selain menjaga kebersihan, petugas juga menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP). Petugas bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melakukan pemeriksaan di pintu masuk utama maupun akses dari Pasar Malam Kedaton untuk memastikan tidak ada kantong plastik, styrofoam, maupun sedotan plastik yang masuk ke area Taman Budaya.

Baca juga:  Holiday Inn Resort Benoa Raih "Best Value Family Beach Resort"

Makanan dan minuman juga tidak diperkenankan dibawa masuk ke area kebun Taman Budaya guna mencegah munculnya sampah. Pengunjung diminta menikmati makanan di area pedagang dan membawa kembali sampah yang dihasilkan karena tidak disediakan tempat sampah di lokasi.

Sementara itu, para pelaku UMKM yang menempati stan gratis di kawasan PKB juga diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri tanpa bergantung pada petugas kebersihan.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Operasional Vila Bertarif Rp13,5 Juta Semalam Dihentikan hingga Video Aktivitas Proyek di BTID

Dewa Dharmadi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, sejak penerapan pembatasan PSP beberapa tahun terakhir, kepatuhan pengunjung, seniman, dan pedagang terus menunjukkan tren positif.

“Kami melihat setiap tahun kesadaran masyarakat semakin baik. Harapannya budaya ini terus berjalan hingga PKB berakhir dan berlanjut pada kegiatan seni berikutnya seperti Festival Seni Bali Jani,” pungkasnya. (Ketut Winata/baliposr)

BAGIKAN