Suasana di Simpang Sedap Malam-Hang Tuah, Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali melakukan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Sanur. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali memperpanjang masa uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) di kawasan Sanur, khususnya pada Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan dan Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam, mulai 16 hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan uji coba dilakukan sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan serta mengurangi titik-titik kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, uji coba rekayasa lalu lintas telah diberlakukan pada 2–15 Juni 2026 dengan berbagai penyesuaian arus kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi Bali, I Made Dwi Setiawan, mengatakan hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan perlunya penyempurnaan pengaturan lalu lintas, terutama pada fase lampu lalu lintas dan pola pergerakan kendaraan di sejumlah simpang. Sebelumnya, Dishub juga telah melakukan penyesuaian fase lampu lalu lintas di Simpang Sedap Malam sebagai bagian dari penyempurnaan rekayasa yang sedang berjalan.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025

Pada Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan, pengendara dari arah barat di Jalan Hang Tuah tetap dilarang belok kanan menuju Jalan Danau Beratan dan diarahkan untuk memutar melalui Simpang Sanur. Sementara kendaraan dari Jalan Danau Beratan juga tidak diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Hang Tuah arah Simpang Sanur dan dialihkan melalui Jalan Danau Buyan.

Sedangkan di Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam, dilakukan pengaturan ulang traffic light dan penggunaan lajur kendaraan. Pengendara dari arah barat Jalan Hang Tuah yang hendak menuju Jalan Sedap Malam wajib menggunakan lajur paling kiri, sedangkan kendaraan yang melaju lurus dapat menggunakan lajur kiri maupun kanan. Kendaraan dari arah timur menuju Jalan Sedap Malam wajib menggunakan lajur kanan, sementara kendaraan yang melaju lurus wajib menggunakan lajur kiri.

Baca juga:  Kesiapan Pengamanan KTT G20 Dicek Pangdam

Selain itu, kendaraan dari arah barat Jalan Hang Tuah juga dilarang belok kanan menuju Jalan Tukad Nyali. Seluruh kendaraan yang keluar dari Simpang Sedap Malam juga dilarang memasuki Jalan Tukad Nyali, kecuali sepeda motor.

I Made Dwi Setiawan mengimbau masyarakat untuk mengikuti rambu-rambu lalu lintas serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan selama masa uji coba. Kepatuhan pengguna jalan dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan rekayasa lalu lintas untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran arus kendaraan di kawasan Sanur.

Baca juga:  Libur Panjang Imlek, Penyeberangan Sanur-Nusa Penida Alami Lonjakan

“Uji coba ini akan terus dievaluasi untuk mendapatkan pola pengaturan lalu lintas yang paling efektif dalam mengurangi kepadatan kendaraan,” ujarnya, Senin (15/6). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN