Bayi yang ditemukan di sisi barat Tukad Teba Denpasar menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6), mengungkap motif kasus pembuangan bayi dengan mulut dilakban di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod.

Menurut Kompol Adnyani, pelaku berinisial NKSD (33), nekat melakukan tindakan kriminal tersebut karena malu. Pasalnya sang pacar yang menghamilinya tidak mau tanggung jawab.

Baca juga:  Terlibat Curanmor di Belasan TKP, Komplotan Pelajar Ditangkap

Pelaku berstatus janda dan ia kenal dengan pacarnya itu saat berkunjung ke sebuah kafe. Namun pelaku tidak mengetahui betul latar belakang lelaki tersebut, seperti alamatnya asalnya, ataupun pekerjaannya.

Mereka hanya sempat bertemu beberapa kali saja di sebuah kos. Setelah tahu NKSD hamil, pria itu langsung memblokir kontaknya dan menghilang.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, terutama hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut,” ucap Kompol Adnyani.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Kontingen Prapopnas Raih Prestasi Terbaik

Ia mengatakan bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Petugas memastikan kondisi bayi terus dipantau sembari proses hukum terhadap pelaku berjalan.

Seperti diberitakan, warga di Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) digegerkan penemuan bayi perempuan, Jumat (12/6) sore. Saat ditemukan kondisi bayi hidup dengan mulut dilakban dibungkus tas belanja.

Baca juga:  WN Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Tubuhnya Terdapat Sejumlah Luka

Beruntung warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut segera memberikan pertolongan dengan menggendongnya. Selanjutnya dibawa ke warung terdekat untuk mendapatkan kain guna menghangatkan tubuh bayi, sebelum menghubungi pihak berwenang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN