BPD Bali. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Badung kepada Bank BPD Bali kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Badung, Gede Aryantha mempertanyakan dampak kepada masyarakat dari keberhasilan pemerintah daerah meraih dividen sebesar Rp363 miliar pada tahun buku 2025.

Menurut Aryantha, keberhasilan investasi daerah harus dibarengi dengan dampak nyata bagi masyarakat. Saat ini, total penyertaan modal Pemkab Badung di Bank BPD Bali telah mencapai sekitar Rp1,55 triliun dengan kepemilikan saham sebesar 48,76 persen.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Penyidik Kantongi Calon Lima Tersangka

Sebagai pemegang saham pengendali, ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana tingkat pengembalian investasi tersebut, termasuk manfaat ekonomi yang dihasilkan dan kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap tambahan penyertaan modal memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan alternatif penggunaan anggaran lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penguatan UMKM, serta program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Aryantha pada Jumat (12/6).

Baca juga:  Puluhan Tahun Kesulitan Air, Dua Subak Mengadu ke DPRD Badung

Ia menegaskan bahwa penyertaan modal bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebab itu, pengawasan terhadap kinerja investasi daerah harus dilakukan secara berkala, transparan, dan akuntabel.

“Rakyat tidak merasakan manfaat dari angka triliunan rupiah yang tercatat dalam laporan keuangan. Yang dirasakan rakyat adalah jalan yang baik, pelayanan publik yang cepat, kesempatan kerja yang meningkat, dan ekonomi yang semakin kuat,” paparnya.

Baca juga:  Isu Pemangkasan Gaji Santer, DPRD Badung Angkat Bicara

Ia menambahkan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diinvestasikan melalui APBD harus mampu memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan. “Saya berpandangan bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak boleh diukur hanya dari besarnya dividen yang diterima pemerintah daerah. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana manfaat ekonomi tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat Badung,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN