WNA buronan Interpol saat diamankan petugas imigrasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Pengamanan orang asing itu cukup dramatis karena yang bersangkutan sempat kabur.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (11/6), terbongkarnya adanya buronan di Bali itu bermula pada 6 Juni 2026 malam. Saat itu, petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo Mozambik, di terminal selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, pesawat tersebut membawa tiga orang awak dan empat penumpang WNA yaitu ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil). Saat didekati petugas imigrasi, ditemukan adanya dugaan kejanggalan pada penumpang bernama GAM. WNA asal Brasil itu tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.

Baca juga:  Belum Tetapkan Tersangka, Komplotan Penyiksa WN Ukraina Bukan Interpol

Sementara, tiga rekannya dinyatakan aman. GAM inilah yang kemudian didalami. Mirisnya, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, semua penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.

Namun, petugas tak kalah sigap dan berkoordinasi dengan otoritas hingga pesawat kembali ke terminal dan dilakukan pemeriksaan. GAM ditemukan ngumpet di toilet pesawat.

Setelah diperiksa lebih mendalam, paspor GAM ternyata palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.

Berdasarkan dokumen dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan transnational serious organised crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ke wilayah Australia dalam skala besar.

Baca juga:  Klungkung Zona Merah, Kapolres Klungkung Ancam Gempur Tajen dan Tangkap Pelakunya

Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.

Atas peristiwa ini, Imigrasi berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing. Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.

Sedangkan seluruh temuan, penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. AP resmi diamankan dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.

Baca juga:  Mang Jangol Tertangkap di Payangan

Bugie Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie. (Miasa/balipost)

BAGIKAN