
DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya pelacakan komplotan penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) terus dilakukan Polda Bali. Selain itu, Ditreskrimum Polda Bali minta bantuan Interpol guna memburu enam pelaku penculikan, RM, BK, AS, Vn, SM, dan DH. Namun hingga saat ini, keberadaan para pelaku masih misterius.
“Secara mendetail nanti progresnya pasti akan ada koordinasi-koordinasi lebih lanjut. Yang jelas daftar pencarian orang sudah kita sampaikan ke Interpol. Kemudian sama-sama kita mendeteksi atau mencari pa pelaku ini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Senin (2/3).
Menurut Kombes Ariasandy, kasus penculikan sudah diterbitkan DPO dan pengusulan red notice untuk keenam tersangka yang terdeteksi sudah keluar negeri. “Red notice sudah dikirim ke Interpol. Juga disampaikan ke kepolisian Ukraina. Nanti secara mendetail progresnya pasti akan koordinasi-koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Karena sudah ada DPO dan red notice bersama-sama mendeteksi dan mencari para pelaku. Proses pencarian, pengejaran dan sebagainya sesuai dengan teknis kepolisian. “Yang jelas orang-orang yang kita sasar sudah diketahui dan sudah kerja sama dengan semua pihak berkaitan dengan kasus ini. Koordinasi dengan Interpol, Imigrasi dan sebagainya,” ucap Ariasandy.
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menyampaikan untuk menetapkan status tersangka minimal ada dua alat bukti. Terkait kasus ini, penyidik memiliki bukti rekaman CCTV, petunjuk, dan keterangan saksi yang melihat. “Itu kita yakini sudah tercukupi sehingga Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan atau menaikan status tersangka terhadap keenam WNA tersebut. Pasal yang disangkakan yakni perampasan kemerdekaan seseorang, penculikan, dan penganiayaan berat,” tutupnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) yang ditangani Ditrekrimum Polda Bali akhirnya membuahkan hasil. Saat ini polisi menetapkan enam pelaku WNA yang terlibat dalam kasus tersebut, berinisial RM, BK, AS, Vn, SM, dan DH. Namun empat pelaku sudah kabur ke luar negari dan dua tersangka diduga masih di wilayah Indonesia. Oleh karena itu Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Berkaitan dengan kasus ini, Polda Bali mengamankan satu pelaku, C di wilayah NTB, Senin (23/2). Tersangka C ini WNA dan mengaku menyewakan mobil untuk pelaku penculikan. (Kerta Negara/balipost)










