Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 terkait pemanfaatan sebagian lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pelabuhan Benoa untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu (10/6) dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gerakan Bali Bersih Sampah menuju Bali 100 Persen Memilah Sampah bertempat di Gedung Kertha Sabha Kompleks Kediaman Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Denpasar Raya ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN). Tak hanya Denpasar Raya, ada dua PSEL lagi yang juga ditetapkan sebagai PSN, yakni Bekasi dan Bogor Raya.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
16 Tahun 2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam Daftar Proyek Strategis Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak perusahaan DIM yang berfokus pada pengembangan infrastruktur PSEL, menyambut baik penetapan tiga proyek fasilitas PSEL itu.

Baca juga:  Kasus Hubungan Industrial Angkasa Pura Supports Berlarut, Komisi IV DPRD Bali Kembali Gelar RDP

Pandu Sjahrir, Chief Executive Officer DIM, mengatakan penetapan PSN terhadap tiga
proyek ini merupakan momentum penting dalam membangun fondasi industri PSEL
Indonesia. “Penetapan PSN terhadap di tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi,” katanya.

Status PSN menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi kini menjadi bagian dari agenda prioritas nasional. Selain berkontribusi pada penyelesaian persoalan sampah perkotaan, proyek-proyek ini juga diharapkan mendukung peningkatan bauran energi terbarukan, pengurangan emisi, dan pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Baca juga:  Dua Villa Tak Berizin di Payangan Ditertibkan

Penetapan PSN dilakukan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang
diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di ketiga lokasi tersebut.
Tiga BUPP yang telah memperoleh status PSN tersebut adalah:
PSEL Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Bekasi Environment
Nusantara;

PSEL Bogor Raya (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bogor New
Energy; dan

PSEL Denpasar Raya (Provinsi Bali) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bali New
Energy.

Ketiga BUPP ini dibentuk berdasarkan pemilihan mitra PSEL oleh DIM, di mana BUPP akan
bertanggung jawab atas pengembangan serta pelaksanaan proyek di masing-masing lokasi, sesuai rencana dan tata kelola yang telah disepakati bersama pemerintah.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Bali Masuk Daerah Rawan

Dengan status PSN, proyek-proyek tersebut akan memperoleh dukungan pelaksanaan
melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian
hambatan proyek, serta berbagai instrumen yang diperlukan untuk memastikan
pembangunan berjalan secara efisien dan sesuai target.

Fadli Rahman, Chief Executive Officer Denera, mengatakan penetapan PSN ini
menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan
daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional. Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi berikutnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN