Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Muhammad Jumhur Hidayat menanggapi pertanyaan dan masukan peserta dialog di Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (9/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam kunjungannya ke Tukad Bindu, Selasa (9/6), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada penutupan TPA. Dia mengatakan, yang tidak boleh dilakukan adalah kegiatan open dumping dan itu berlaku di seluruh Indonesia.

“Tidak ada penutup TPA di seluruh Indonesia. Yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping,” katanya.

Lebih lanjut Menteri Jumhur mengatakan, open dumping itu artinya sistem kumpul angkut buang. “Kumpulnya pun seenaknya. Digabung itu sudah zaman ga enak. Itu ga boleh lagi,” katanya.

Baca juga:  Melasti Serangkaian Nyepi, Pantai Padanggalak Dipadati Umat Hindu

Dia menekankan proses pembuangan sampah ke TPA harus sudah terpilah dari rumah atau sumber. Sampah organik tidak boleh sampai ke TPA harus diselesaikan di sumber atau di jalan.

Jika itu berhasil 100 persen, maka sampah yang sampai ke TPS hanya 23 hingga 24 persen. Dan sampah yang masuk ke TPA adalah sampah residu.

“Jadi tetep boleh, yang ga boleh itu organik, selesai di tengah jalan aja. Dijadikan pupuk itu proses di tengah jalan (tidak sampai ke pembuangan akhir). Misalnya di TPS3R itu diolah disana,” terangnya.

Baca juga:  327 Pejabat Pemprov Dilantik, Ini Kata Gubernur Koster Soal Kinerja

Dia menekankan sejak awal tidak ada penutupan TPA, melainkan hanya open dumpingnya yang dihentikan. Kedepan TPA tidak akan boleh ada bau-bau menyengat dari sampah organik.

TPA tersebut tetap dilaksanakan controlled landfill, ada sanitari dan menggunakan geomembran. Dimana setiap ada sampah masuk, ditutup lagi, dan dilakukan berulang.

“Organik nanti jadi sedikit sekali. Kemudian residu bisa diolah, lama-lama tidak perlu sebesar itu. Akhirnya bisa ditutup bisa dijadikan tempat main gold atau apa,” katanya.

Baca juga:  Ini Jadwalnya! Cek Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 27 September 2025

Demikian Menteri Jumhur mengatakan, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku untuk TPA Suwung tapi seluruh TPA di Indonesia. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN