
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli mulai menerapkan sistem controlled landfill dalam pengelolaan sampah di TPA. Langkah ini diambil guna memenuhi instruksi pusat.
Kepala Dinas LH Bangli, Putu Ganda Wijaya Senin (8/6) mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini sudah mulai berjalan sejak kemarin. Dia menegaskan bahwa Bangli bisa terancam sanksi jika tidak menerapkan sistem tersebut sesuai jadwal yang ditentukan.
“Sesuai arahan, Agustus paling lambat kita harus lakukan controlled landfill. Ini harus dilaksanakan. Kalau tidak, nanti kena sanksi administrasi,” ujar Putu Ganda.
Dalam pelaksanaan controlled landfill, pihaknya melapisi tumpukan sampah yang telah dipadatkan setinggi 1,5 meter dengan tanah urug setebal 10 cm. Pengurugan ini dijadwalkan dilakukan seminggu sekali.
DLH Bangli membutuhkan 2.000 meter kubik tanah urug untuk mengurug sampah di Sel 1 dan Sel 2 TPA dengan total luas lahan 2 hektar. Terkait pembiayaan, Putu Ganda menyebutkan pagu anggaran pengadaan tanah urug ini tersedia Rp128.400.000,00 dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp121.378.500,00. Putu Ganda mengatakan jika anggaran yang ada belum mencukupi sebagai solusi, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan mendatang. (Dayu Swasrina/balipost)










