Pembangunan tahap 1 Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang berlokasi di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng, saat ini telah mencapai 100 persen. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola jasa manajemen konstruksi (MK) pembangunan Turyapada Tower yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran keuangan daerah hingga Rp2,31 miliar.

Temuan itu disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6).

Baca juga:  AS Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Teroris Bom Bali

Menurut Nyoman Adhi, BPK menemukan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada pembangunan Turyapada Tower tidak sepenuhnya mengacu pada Standar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Nilai kontrak konsultan MK pembangunan Turyapada tower melebihi standar yang ditetapkan, bukti pertanggungjawaban biaya personil tidak sesuai kondisi senyatanya, dan bukti pertanggungjawaban biaya non personil tidak sesuai kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp2,31 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas biaya personel dan biaya nonpersonel yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp384,07 juta.

Baca juga:  Denpasar Laporkan 30 Orang Positif COVID-19

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar memerintahkan Kepala Diskominfo Provinsi Bali untuk lebih cermat dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan serupa di masa mendatang.

Rekomendasi pertama adalah agar Diskominfo berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran pekerjaan konsultan manajemen konstruksi. Selain itu, Diskominfo juga diminta lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap proses pencairan sisa kontrak manajemen konstruksi.

BPK juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhitungkan kelebihan pembayaran atas kegiatan swakelola yang belum dibayarkan seluruhnya senilai Rp384,07 juta dalam pembayaran termin berikutnya.

Baca juga:  Sektor Perikanan Kembali Sepi

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Penyerahan LHP BPK RI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bali, Gubernur Bali, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan BPK RI. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN