Polisi menunjukan barang bukti tabung gas oplosan.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Dari aksi ilegal yang telah berlangsung beberapa bulan tersebut, pelaku diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 960 ribu per hari.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat merilis kasus tersebut pada Senin (8/6) mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG yang dilakukan menggunakan alat khusus berupa pipa besi dan perlengkapan lainnya.

Baca juga:  Libur Panjang Iduladha 1447 H, Sembilan Juta Tabung LPG Disiapkan Secara Nasional

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, benar ditemukan kegiatan pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi,” ungkap Kapolres.

Pelaku diketahui berinisial KP alias S, yang dalam pengakuannya telah menjalankan aktivitas tersebut sejak beberapa bulan lalu. Ia membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya dengan harga sekitar Rp 20 ribu per tabung.

Isi LPG bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan metode penyuntikan dengan alat khusus. Gas hasil oplosan itu selanjutnya dijual ke sejumlah warung pelanggan dengan harga sekitar Rp 170 ribu per tabung.

Baca juga:  Stok BBM dan LPG di Bali Aman

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil dijual, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 80 ribu. Dalam sehari, pelaku mampu mengolah hingga 12 tabung sehingga total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 960 ribu per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan aktivitas pengoplosan masih berlangsung di bagian belakang rumah pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram terisi penuh, lima tabung terisi setengah, satu tabung kosong, serta 70 tabung LPG 3 kilogram terisi penuh dan delapan tabung kosong.

Selain itu, turut diamankan enam alat pemindah isi gas, serta sejumlah karet dan tutup tabung gas yang digunakan dalam proses pengoplosan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 90 tabung LPG berbagai ukuran.

Baca juga:  Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Pertalite dan LPG

Kapolres menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah kondisi distribusi energi yang harus diawasi ketat, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.(Yuda/balipost)

 

BAGIKAN