Kegiatan Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang digelar di Kintamani, Kamis (4/6). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Data yang terkumpul melalui LKPM menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan program bantuan, fasilitasi usaha, hingga penyusunan strategi peningkatan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon membacakan sambutan bupati Bangli mengatakan bahwa selama ini masih terdapat persepsi di masyarakat yang menganggap LKPM berkaitan dengan pungutan atau pajak tambahan bagi pelaku usaha.

Padahal, LKPM merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan aktivitas usaha di daerah. Data yang terkumpul melalui LKPM menjadi dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan program bantuan, fasilitasi usaha, hingga penyusunan strategi peningkatan investasi.

Baca juga:  Bangli Inisiasi Penggunaan PLTS di Perkantoran Pemkab

“LKPM bukan alat pemungutan pajak. Data yang dilaporkan justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam kegiatan Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang digelar di Kintamani, Kamis (4/6).

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor tersebut ditegaskan juga bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan identitas resmi yang memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha. Pemerintah pun memastikan bahwa penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis, berlaku seumur hidup, dan dapat diakses dengan mudah melalui sistem OSS RBA.

Baca juga:  Pemkab Bangli Harapkan Batur Ditetapkan Jadi KSN

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas dan mampu bersaing, namun terkendala karena belum memiliki legalitas usaha. NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih jauh dan memperoleh berbagai fasilitas pendukung usaha,” kata Jetet.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah instansi turut mengambil peran sesuai bidang tugas masing-masing. Kejaksaan Negeri Bangli memberikan pendampingan hukum guna memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara BKPAD mengawal optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.

Di sisi lain, Dinas PUPR berperan dalam mendukung kesiapan tata ruang dan infrastruktur yang menjadi salah satu faktor utama penentu minat investasi. Adapun Dinas PMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan perizinan terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Baca juga:  Pengusaha Indonesia-Jepang Tanda Tangani 10 MoU, Nilai Kesepakatan Capai Rp384 Triliun

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan teknis atau coaching clinic. Para pelaku usaha mendapatkan bimbingan langsung terkait penggunaan aplikasi OSS RBA, mulai dari pembuatan akun, pengajuan izin usaha, hingga penerbitan NIB secara mandiri.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyampaian LKPM secara berkala agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi dan memahami pentingnya pelaporan investasi. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN