Mantan anggota MPR RI Utusan Bali, Jro Gede Sudibya, mengusulkan agar proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali Pulau Serangan ditetapkan dalam status quo dan dihentikan sementara, Rabu (3/6). (BP/win).

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan anggota MPR RI Utusan Bali, Jro Gede Sudibya, mengusulkan agar proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang berlokasi d Pulau Serangan ditetapkan dalam status quo dan dihentikan sementara. Persoalan hukum yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali diminta diselesaikan.

Usulan tersebut disampaikan Jro Gede Sudibya saat audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Pansus TRAP DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6).

Dalam kesempatan itu, Sudibya mengaku temuan-temuan yang disampaikan Pansus TRAP mencerminkan kegelisahan masyarakat Bali yang selama ini jarang bersuara secara terbuka.

“Temuan Pansus itulah sesungguhnya kegalauan hati masyarakat Bali yang sebagian besar pendiam. Ini luar biasa. Kami melihat para anggota Pansus sebagai para kesatria yang telah berani mengungkap persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum berakhir. Menurutnya, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus kepada Pimpinan DPRD Bali baru merupakan langkah awal dalam proses pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Baca juga:  APBD Bali 2025 Dirancang Defisit Rp800 Miliar

“Perjuangannya baru mulai. Rekomendasi yang disampaikan kemarin baru langkah awal. Kami bersama masyarakat akan terus mengawal sampai menjadi keputusan eksekutif,” tegasnya.

Sudibya juga menyinggung posisi Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar yang menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah dalam proyek KEK Pulau Serangan. Menurutnya, kondisi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan dan persepsi di tengah masyarakat sehingga diperlukan transparansi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Ia optimistis Pansus TRAP akan mampu menjalankan tugasnya apabila mendapat dukungan kuat dari masyarakat Bali yang memiliki semangat perjuangan dan nilai-nilai puputan yang diwariskan para leluhur.

Dalam pernyataannya, Sudibya mengajukan dua usulan utama. Pertama, proyek KEK Kura-Kura Bali Pulau Serangan perlu diberlakukan status quo apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam laporan Pansus TRAP. Penghentian sementara dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sampai seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Baca juga:  Tokoh Pendidikan, Ngurah Oka Berpulang

“Kami mengusulkan proyek KEK Pulau Serangan dilakukan status quo dan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” katanya.

Kedua, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno, Sudibya mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mewaspadai munculnya bentuk-bentuk kolonialisme baru yang menggunakan investasi sebagai pintu masuk penguasaan ruang dan sumber daya.

Menurutnya, investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal dan tidak boleh menjadi sarana yang menyebabkan masyarakat Bali kehilangan akses terhadap tanah dan ruang hidupnya sendiri.

“Dalam konteks KEK Pulau Serangan dan model investasi lainnya, kita harus mewaspadai potensi kolonialisme baru atas nama investasi yang menguasai tanah Bali dan meminggirkan masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia mengingatkan sejarah masa kolonial tidak boleh terulang kembali. Sudibya menilai masyarakat Bali harus belajar dari pengalaman masa lalu ketika penduduk pribumi mengalami diskriminasi dan berada pada posisi yang tidak setara dalam struktur sosial-politik kolonial.

Baca juga:  Tiga Pendaki Hilang di Gunung Dukono Ditemukan Meninggal

“Sejarah bisa kembali terulang jika kita tidak waspada. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat lokal menjadi tamu di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Mengutip pemikiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, Sudibya menyebut praktik “penghisapan manusia oleh manusia” maupun “penghisapan bangsa oleh bangsa lain” harus dicegah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui kebijakan investasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Ia juga mengingatkan agar Bali tidak mengalami berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

Karena itu, FOR HATI Bali menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan mendorong seluruh proses dilakukan secara transparan demi melindungi kepentingan masyarakat Bali serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN