Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui merger grup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nusamba yang tersebar di Bali dengan salah satu BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB). OJK mengatakan merger ini memperkuat modal dan efisiensi operasional.

“Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di sela penyerahan salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK soal penggabungan perbankan itu di Denpasar, Selasa (2/6).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, merger itu melibatkan Nusamba Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, Nusamba Tegallalang di Kabupaten Gianyar, Nusamba Manggis di Kabupaten Karangasem dan BPR Mitra Harmoni Mataram yang ada di Lombok, NTB ke dalam BPR Nusamba Mengwi di Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga:  2023, Bank BPD Bali Fokus Garap Kredit UMKM

Dengan penggabungan itu, total aset menjadi Rp799,3 miliar dengan proporsi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) menjadi masing-masing Rp462,7 miliar dan Rp698 miliar.

Proses penggabungan BPR itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah yang salah satunya mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.

Baca juga:  Karena Ini, Fintech Dinilai Potensi Jadi Lintah Darat Digital

Regulator lembaga jasa keuangan tu menegaskan proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah karena seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.

Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan satu BPR Syariah.

Baca juga:  Mulai Diberlakukan 2 Januari 2026, Ini Dampak Positif-Negatif Pidana Kerja Sosial

Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Bali.

“Langkah itu diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,” imbuhnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN